Rabu, 27 Februari 2008

AD/ART Pecinta Alam "Technical Rimba"

ANGGARAN DASAR

PECINTA ALAM TECHNICAL RIMBA

SMK PGRI 1 NGANJUK

TAHUN 2007/2008

BAB I

Nama, Tempat dan Waktu

Pasal I

Nama, Tempat, dan Waktu

1. Nama organisasi ini adalah PECINTA ALAM TECHNICAL RIMBA atau yang disingkat PATRA

2. PATRA berkedudukan di SMK PGRI 1 NGANJUK

3. PATRA didirikan pada tanggal 26 JANUARI 2005

BAB II

Dasar dan Asas

Pasal 2

Dasar

PATRA berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 3

Asas

PATRA berdasarkan musyawarah, kekeluargaan,kemandirian dan solidaritas yang kuat.

BAB III

Status, Sifat dan Fungsi

Pasal 4

Status dan Sifat

PATRA adalah organisasi kesiswaan yang merupakan salah satu organisasi ekstrakurikuler yang berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang bersifat mandiri dan non politis serta tidak mengusung bendera salah satu partai politik di indonesia.

Pasal 5

Fungsi

1. Sebagai wadah bagi siswa SMK PGRI 1 Nganjuk untuk menyalurkan minat dan bakatnya dalam bidang pecinta alam.

2. Sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan anggota serta seluruh civitas SMK PGRI 1 Nganjuk.

BAB IV

Maksud dan Tujuan

Pasal 6

Maksud dan Tujuan

1. PATRA didirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan kepada siswa SMK PGRI 1 Nganjuk yang berminat terhadap kegiatan pecinta alam yang keanggotaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

2. PATRA didirikan dengan tujuan meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan dan kebersamaan atau persaudaraan antar anggota Pecinta Alam Technical Rimba (PATRA).

BAB V

Keanggotaan

Pasal 7

Keanggotaan

Anggota PATRA adalah Siswa SMK PGRI 1 Nganjuk yang telah memenuhi syarat–syarat yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

Pengurus

Pasal 8

Pengurus

Pengurus PATRA sekurang–kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.

BAB VII

Dewan Kehormatan

Pasal 9

1. Dewan Kehormatan dibentuk pada dan oleh Musyawarah Pengurus.

2. Dewan Kehormatan terdiri dari Kesiswaan SMK PGRI 1 Nganjuk (Guru Pembina OSIS) dan anggota PATRA yang telah melalui satu tahun kepengurusan.

BAB VIII

Musyawarah Anggota

Pasal 10

Musyawarah Anggota

1. Dalam PATRA kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota.

2. Musyawarah anggota diadakan minimal sekali dalam setahun

BAB IX

Kode Etik, Lambang dan Bendera

Pasal 11

Kode Etik

Kode Etik pecinta alam se- Indonesia juga berlaku untuk seluruh anggota Pecinta Alam Technical Rimba (PATRA)

Pasal 12

Lambang

Lambang PATRA adalah sebuah kotak segi empat yang di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:

1. Sepasang telapak kaki berwarna putih

2. Antena, Rumah, Roda Gigi, Roda, Tegangan Tinggi dalam satu rangkaian

3. Matahari berwarna Merah

4. Api Membara

5. Jalan Berwarna Hijau dan Biru

6. Gunung Berwarna Hitam

7. Awal Berwarna Hitam

8. Langit Berwarna Biru


Pasal 13

Bendera

Bendera PATRA berbentuk persegi pajang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna Biru Tua, dengan gambar lambang PATRA tepat ditengah–tengahnya.

BAB X

Perbendaharaan

Pasal 14

Perbendaharaan

1. Perbendaharaan / kekayaan PATRA adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik PATRA.

2. Keuangan organisasi bersumber dari iuran anggota, dana/sumbangan serta usaha–usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.

3. Keuangan PATRA digunakan untuk:

a. Membiayai keuangan organisasi

b. Membiayai pelaksanaan program kerja dan kegiatan organisasi

BAB XI

Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran

Pasal 15

Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan oleh sidang tahunan PATRA

2. Keputusan perubahan disetujui sekurang – kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota pengurus PATRA

Pasal 16

Pembubaran

1. Pembubaran PATRA hanya dilakukan oleh pertemuan anggota PATRA.

2. Pertemuan PATRA harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota PATRA yang masih aktif sekolah.

3. Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pertemuan.

BAB XII

Anggaran Rumah Tangga

Pasal 17

Anggaran Rumah Tangga

1. Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PATRA

2. Anggaran Rumah Tangga PATRA ditetapkan oleh musyawarah anggota dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar PATRA.

BAB XIII

Peraturan Peralihan

Pasal 18

Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalnm anggaran rumah tangga dan atau peraturan lainnya.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

PECINTA ALAM TECHNICAL RIMBA

SMK PGRI 1 NGANJUK

TAHUN 2007/2008

BAB I

Keanggotaan

Pasal 1

Sifat Keanggotaan

1. Keanggotaan PATRA bersifat sukarela dan bertanggungjawab

2. Masa keanggotaan PATRA adalah seumur hidup.

Pasal 2

Status Keanggotaan

Keanggotaan PATRA terdiri dari:

a. Pengurus

Yaitu anggota PATRA yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.

b. Anggota

Anggota terdiri dari :

1. Anggota Muda Yaitu anggota PATRA yang telah dinyatakan berhasil/lulus dalam tes awal Perekrutan serta telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota muda PATRA.

2. Anggota Senior Yaitu anggota muda yang telah mengikuti dan memiliki “Sertifikasi Diklat Dasar PATRA”.

3. Anggota Purna Yaitu anggota PATRA yang telah menyelesaikan studinya di SMK PGRI 1 Nganjuk

Pasal 3

Pelantikan Anggota

1. Pelantikan sebagai anggota PATRA ditandai dengan penyerahan bandana/slayer PATRA.

2. Pelantikan sebagai anggota PATRA dilakukan oleh Pembina PATRA atau yang mewakili.

Pasal 4

Hak Anggota

1. Anggota PATRA berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas yang dimiliki PATRA dengan persetujuan pengurus.

2. Anggota muda dan senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat anggota.

3. Anggota PATRA berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul serta saran baik secara lisan maupun tertulis.

Pasal 5

Kewajiban Anggota

1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi

2. Menjaga eksistensi PATRA dengan segala daya dan upaya yang dipunyai

3. Setiap anggota PATRA wajib membantu pengurus dalam menjalankan program kerja organisasi.

4. Anggota PATRA wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.

5. Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus

Pasal 6

Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan PATRA berakhir apabila :

1. Meninggal dunia

2. Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri.

3. Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik PATRA maka keanggotaannya dicabut oleh Dewan Kehormatan.

4. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

5. Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan AD/ART PATRA.

Pasal 7

Pembelaan Anggota

1. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan kehormatan berhak untuk mengadakan pembelaan di depan Musyawarah Anggota

2. Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota PATRA sesuai dengan jenis keanggotaannya.

BAB II

Struktur Organisasi

Pasal 8

Musyawarah Anggota PATRA

1. Musyawarah Anggota PATRA memegang kekuasaan tertinggi organisasi PATRA.

2. Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.

3. Musyawarah Anggota bertempat di Merauke sebagai pusat organisasi.

Pasal 9

Wewenang Musyawarah Anggota PATRA

1. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Garis-Garis Besar Program kegiatan.

2. Memilih Kepala Suku PATRA dengan jalan pemilihan secara langsung.

3. Menilai dan mengesahkan (menerima/menolak) pertanggungjawaban pengurus PATRA.

Pasal 10

Pertemuan Rutin

1. Pertemuan rutin adalah pertemuan anggota PATRA yang diselenggarakan oleh pengurus PATRA.

2. Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan.

Pasal 11

Pengurus PATRA

1. Kepengurusan pusat PATRA dibentuk dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota PATRA.

2. Kepengurusan PATRA terdiri dari :

a. 1 (satu) orang ketua

b. 1 (satu) orang wakil ketua

c. 1 (satu) orang sekretaris

d. 1 (satu) orang bendahara

e. 1 (satu) orang kepala Bidang yang sesuai dengan kepengurusan nanti.

3. Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun kepengurusan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan pengurus yang sama.

Pasal 12

Tugas dan Wewenang Pengurus

1. Melaksanakan garis-garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.

2. Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota PATRA

BAB III

GARIS BESAR PROGRAM KERJA

Pasal 13

GBPK (Garis Besar Program Kerja)

1. GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.

2. GBPK dibentuk melalui Musyawarah Pengurus PATRA

3. Pelaksana GBPK adalah seluruh anggota PATRA.

4. Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota PATRA.

BAB IV

Kerjasama

Pasal 14

Kerjasama

1. PATRA berhak bekerja sama dengan pihak – pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan PATRA dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART organisasi.

2. Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.

BAB V

Kode Etik, Lambang, Bendera dan Bandana

Pasal 15

Kode Etik

Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia seperti terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini juga berlaku untuk seluruh anggota PATRA.

Pasal 16

Lambang

1. Lambang PATRA adalah Kota Persegi Empat yang di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:.

a. Sepasang telapak kaki berwarna putih

b. Antena, Rumah, Roda Gigi, Roda, Tegangan Tinggi dalam satu rangkaian

c. Matahari berwarna Merah

d. Api Membara

e. Jalan Berwarna Hijau dan Biru

f. Gunung Berwarna Hitam

g. Awan Berwarna Hitam

h. Langit berwarna biru

2. Lambang PATRA seperti tersebut dalam ayat satu mempunyai arti :

a. Sepasang telapak kaki berwarna putih melambangkan perjalanan yang meninggalkan jejak yang suci

b. Antena, Rumah, Roda Gigi, Roda, Tegangan Tinggi dalam satu rangkaian merupakan Semua Program Keahlian yang ada di SMK PGRI 1 Nganjuk, Teknik Gambar Bangunan, Teknik Audio Video, Teknik Pemf. Tenaga Listrik, Teknik Pemesinan dan Teknik Mekanik Otomotif.

c. Matahari terbit berwarna Merah melambangkan Semangat baru yang muncul secerah matahari di pagi hari.

d. Api Membara melambangkan semangat yang selalu membara laksana api alam yang selalu berkobar.

e. Jalan Berwarna Hijau dan Biru melambangkan hutan dan sungai yang akan dilalui

f. Gunung Berwarna Hitam melambangkan tingginya cita-cita dan harapan yang ingin dicapai dalam mengarungi bahtera alam dan keindahannya

g. Awan Berwarna Hitam memiliki arti walaupun hujan dan badai semangat tidak akan pernah pudar

h. Langit berwarna biru melambangkan kekuasaan yang dimilikiNya tiada batas.

Pasal 17

Bendera

Bendera PATRA berbentuk persegi panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna Biru Tua, dengan gambar lambang PATRA tepat ditengah-tengahnya.

Pasal 18

Bandana

Bandana PATRA berbentuk segitiga sama kaki terbalik berwarna biru muda dengan lambang PATRA berada ujung bagian bawah.

BAB VI

Perubahan ART

Pasal 19

Perubahan ART

1. Perubahan ART hanya dilakukan oleh sidang PATRA.

2. Keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 ( setengah ditambah satu) dari jumlah pengurus PATRA yang hadir.

BAB VII

Aturan Tambahan

Pasal 20

Setiap anggota PATRA dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.

Pasal 21

Setiap anggota PATRA harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tersendiri.

BAB VIII

Lain – lain

Pasal 22

AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan Di Nganjuk

Hari : Senin

Tanggal : 25 Februari 2008

PEMBINA PATRA KETUA PATRA

DEDY SUPIYONO, SE.SKOM YUSUF EFFENDI

MENGETAHUI

PEMBINA OSIS KEPALA

WAKASEK. KESISWAAN SMK PGRI 1 NGANJUK

DRS. KARYADI DRS. H. DANI HENDARTO, MM

KODE ETIK PECINTA ALAM INDONESIA

· PECINTA ALAM INDONESIA SADAR BAHWA ALAM BESERTA ISINYA ADALAH CIPTAAN TUHAN YANG MAHA ESA “

· “PECINTA ALAM INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI MASYARAKAT INDONESIA SADAR AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI KEPADA TUHAN, BANGSA DAN TANAH AIR”

· ”PECINTA ALAM INDONESIA SADAR BAHWA PECINTA ALAM ADALAH SEBAGAI MAKHLUK YANG MENCINTAI ALAM SEBAGAI ANUGERAH TUHAN YANG MAHA ESA“

Sesuai dengan hakekat diatas kami dengan kesadaran menyatakan :

1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya.

3. Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah Air.

4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya.

5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam

6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah air.

7. Selesai

Musyawarah Latihan Gabungan

ORGANISASI SISWA PECINTA ALAM
"TECHNICAL RIMBA”
SMK PGRI 1 NGANJUK

Sekretariat : Jl. Barito No. 112 Telp. 0358 322052 Nganjuk
e-mail : technicalrimba@gmail.com

Nomor : 002/PATRA/SMK PGRI 1/II/2008
Lamp. : -
Perihal : U N D A N G A N

Kepada
Yth. Sdr/Sdri
Perwakilan Ekstra Pecinta Alam
SMA/SMK di Nganjuk
di –
Nganjuk

Dengan hormat,
Mengharap dengan hormat atas kehadirannya besuk pada :
Hari : MINGGU
Tanggal : 02 Maret 2008
Tempat : SMK PGRI 1 Nganjuk
Waktu : 14.30 WIB
Acara : Musyawarah Latihan Gabungan
Demikian atas perhatian, kehadirannya tepat waktu dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Nganjuk, 27 Februari 2008

Pembina PATRA Ketua PATRA
ttd ttd
DEDY SUPIYONO, SE.S.Kom YUSUF EFFENDI

Mengetahui
Kepala SMK PGRI 1 Nganjuk
ttd
Drs. H. DANI HENDARTO, MM

Kesedihan Yang Mendalam

Setelah kejadian meninggalnya 2 orang peserta Pendidikan dan Latihan Pecinta Alam Technical Rimba SMK PGRI 1 Nganjuk, mengakibatkan banyaknya kegiatan Pecinta Alam Technical Rimba untuk sementara dibekukan. Pembekuan ini disebabkan masih perlunya koordinasi ulang terhadap semua kegiatan ekstrakurikuler yang ada di SMK PGRI 1 Nganjuk.

Kejadian yang menimpa kedua siswa tersebut membuat semua orang yang ada di SMK PGRI 1 Nganjuk bersedih dan berduka yang sangat mendalam. Walaupun kejadiannya sudah sekitar 1 tahun yang lalu, namun sedikit demi sedikit kegiatan Ekstra Pecinta Alam Technical Rimba mulai dirintis dan dihidupkan kembali...

Dengan melalui sarana informasi yang sudah mulai maju, kami mencoba membuat sebuah blog yang harapannya dapat menampung segala aspirasi dari semua peserta Pecinta Alam Technical Rimba.

Harapannya dengan kejadian yang semacam ini kegiatan selanjutnya dapat lebih fokus dan lebih berhati-hati serta dapat mengembalikan Pecinta Alam Technical Rimba ke fungsi awal sebagai bagian dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Semoga arwah kedua siswa dapat diterima disisiNya ... AMIN..