ANGGARAN DASAR
PECINTA ALAM TECHNICAL RIMBA
SMK PGRI 1 NGANJUK
TAHUN 2007/2008
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal I
Nama, Tempat, dan Waktu
1. Nama organisasi ini adalah PECINTA ALAM TECHNICAL RIMBA atau yang disingkat PATRA
2. PATRA berkedudukan di SMK PGRI 1 NGANJUK
3. PATRA didirikan pada tanggal 26 JANUARI 2005
BAB II
Dasar dan Asas
Pasal 2
Dasar
PATRA berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 3
Asas
PATRA berdasarkan musyawarah, kekeluargaan,kemandirian dan solidaritas yang kuat.
BAB III
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 4
Status dan Sifat
PATRA adalah organisasi kesiswaan yang merupakan salah satu organisasi ekstrakurikuler yang berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang bersifat mandiri dan non politis serta tidak mengusung bendera salah satu partai politik di indonesia.
Pasal 5
Fungsi
1. Sebagai wadah bagi siswa SMK PGRI 1 Nganjuk untuk menyalurkan minat dan bakatnya dalam bidang pecinta alam.
2. Sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan anggota serta seluruh civitas SMK PGRI 1 Nganjuk.
BAB IV
Maksud dan Tujuan
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
1. PATRA didirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan kepada siswa SMK PGRI 1 Nganjuk yang berminat terhadap kegiatan pecinta alam yang keanggotaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. PATRA didirikan dengan tujuan meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan dan kebersamaan atau persaudaraan antar anggota Pecinta Alam Technical Rimba (PATRA).
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota PATRA adalah Siswa SMK PGRI 1 Nganjuk yang telah memenuhi syarat–syarat yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pengurus
Pasal 8
Pengurus
Pengurus PATRA sekurang–kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara.
BAB VII
Dewan Kehormatan
Pasal 9
1. Dewan Kehormatan dibentuk pada dan oleh Musyawarah Pengurus.
2. Dewan Kehormatan terdiri dari Kesiswaan SMK PGRI 1 Nganjuk (Guru Pembina OSIS) dan anggota PATRA yang telah melalui satu tahun kepengurusan.
BAB VIII
Musyawarah Anggota
Pasal 10
Musyawarah Anggota
1. Dalam PATRA kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota.
2. Musyawarah anggota diadakan minimal sekali dalam setahun
BAB IX
Kode Etik, Lambang dan Bendera
Pasal 11
Kode Etik
Kode Etik pecinta alam se- Indonesia juga berlaku untuk seluruh anggota Pecinta Alam Technical Rimba (PATRA)
Pasal 12
Lambang
Lambang PATRA adalah sebuah kotak segi empat yang di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:
1. Sepasang telapak kaki berwarna putih
2. Antena, Rumah, Roda Gigi, Roda, Tegangan Tinggi dalam satu rangkaian
3. Matahari berwarna Merah
4. Api Membara
5. Jalan Berwarna Hijau dan Biru
6. Gunung Berwarna Hitam
7. Awal Berwarna Hitam
8. Langit Berwarna Biru
Pasal 13
Bendera
Bendera PATRA berbentuk persegi pajang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna Biru Tua, dengan gambar lambang PATRA tepat ditengah–tengahnya.
BAB X
Perbendaharaan
Pasal 14
Perbendaharaan
1. Perbendaharaan / kekayaan PATRA adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik PATRA.
2. Keuangan organisasi bersumber dari iuran anggota, dana/sumbangan serta usaha–usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.
3. Keuangan PATRA digunakan untuk:
a. Membiayai keuangan organisasi
b. Membiayai pelaksanaan program kerja dan kegiatan organisasi
BAB XI
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan oleh sidang tahunan PATRA
2. Keputusan perubahan disetujui sekurang – kurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota pengurus PATRA
Pasal 16
Pembubaran
1. Pembubaran PATRA hanya dilakukan oleh pertemuan anggota PATRA.
2. Pertemuan PATRA harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota PATRA yang masih aktif sekolah.
3. Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pertemuan.
BAB XII
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PATRA
2. Anggaran Rumah Tangga PATRA ditetapkan oleh musyawarah anggota dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar PATRA.
BAB XIII
Peraturan Peralihan
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalnm anggaran rumah tangga dan atau peraturan lainnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PECINTA ALAM TECHNICAL RIMBA
SMK PGRI 1 NGANJUK
TAHUN 2007/2008
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Sifat Keanggotaan
1. Keanggotaan PATRA bersifat sukarela dan bertanggungjawab
2. Masa keanggotaan PATRA adalah seumur hidup.
Pasal 2
Status Keanggotaan
Keanggotaan PATRA terdiri dari:
a. Pengurus
Yaitu anggota PATRA yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
b. Anggota
Anggota terdiri dari :
1. Anggota Muda Yaitu anggota PATRA yang telah dinyatakan berhasil/lulus dalam tes awal Perekrutan serta telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota muda PATRA.
2. Anggota Senior Yaitu anggota muda yang telah mengikuti dan memiliki “Sertifikasi Diklat Dasar PATRA”.
3. Anggota Purna Yaitu anggota PATRA yang telah menyelesaikan studinya di SMK PGRI 1 Nganjuk
Pasal 3
Pelantikan Anggota
1. Pelantikan sebagai anggota PATRA ditandai dengan penyerahan bandana/slayer PATRA.
2. Pelantikan sebagai anggota PATRA dilakukan oleh Pembina PATRA atau yang mewakili.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota PATRA berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas yang dimiliki PATRA dengan persetujuan pengurus.
2. Anggota muda dan senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat anggota.
3. Anggota PATRA berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul serta saran baik secara lisan maupun tertulis.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi nama baik organisasi
2. Menjaga eksistensi PATRA dengan segala daya dan upaya yang dipunyai
3. Setiap anggota PATRA wajib membantu pengurus dalam menjalankan program kerja organisasi.
4. Anggota PATRA wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
5. Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan PATRA berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri.
3. Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik PATRA maka keanggotaannya dicabut oleh Dewan Kehormatan.
4. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan AD/ART PATRA.
Pasal 7
Pembelaan Anggota
1. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan kehormatan berhak untuk mengadakan pembelaan di depan Musyawarah Anggota
2. Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota PATRA sesuai dengan jenis keanggotaannya.
BAB II
Struktur Organisasi
Pasal 8
Musyawarah Anggota PATRA
1. Musyawarah Anggota PATRA memegang kekuasaan tertinggi organisasi PATRA.
2. Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
3. Musyawarah Anggota bertempat di Merauke sebagai pusat organisasi.
Pasal 9
Wewenang Musyawarah Anggota PATRA
1. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Garis-Garis Besar Program kegiatan.
2. Memilih Kepala Suku PATRA dengan jalan pemilihan secara langsung.
3. Menilai dan mengesahkan (menerima/menolak) pertanggungjawaban pengurus PATRA.
Pasal 10
Pertemuan Rutin
1. Pertemuan rutin adalah pertemuan anggota PATRA yang diselenggarakan oleh pengurus PATRA.
2. Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan.
Pasal 11
Pengurus PATRA
1. Kepengurusan pusat PATRA dibentuk dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota PATRA.
2. Kepengurusan PATRA terdiri dari :
a. 1 (satu) orang ketua
b. 1 (satu) orang wakil ketua
c. 1 (satu) orang sekretaris
d. 1 (satu) orang bendahara
e. 1 (satu) orang kepala Bidang yang sesuai dengan kepengurusan nanti.
3. Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun kepengurusan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali untuk jabatan pengurus yang sama.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus
1. Melaksanakan garis-garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
2. Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota PATRA
BAB III
GARIS BESAR PROGRAM KERJA
Pasal 13
GBPK (Garis Besar Program Kerja)
1. GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
2. GBPK dibentuk melalui Musyawarah Pengurus PATRA
3. Pelaksana GBPK adalah seluruh anggota PATRA.
4. Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota PATRA.
BAB IV
Kerjasama
Pasal 14
Kerjasama
1. PATRA berhak bekerja sama dengan pihak – pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan PATRA dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART organisasi.
2. Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.
BAB V
Kode Etik, Lambang, Bendera dan Bandana
Pasal 15
Kode Etik
Kode Etik Pecinta Alam se-Indonesia seperti terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini juga berlaku untuk seluruh anggota PATRA.
Pasal 16
Lambang
1. Lambang PATRA adalah Kota Persegi Empat yang di dalamnya terdapat gambar sebagai berikut:.
a. Sepasang telapak kaki berwarna putih
b. Antena, Rumah, Roda Gigi, Roda, Tegangan Tinggi dalam satu rangkaian
c. Matahari berwarna Merah
d. Api Membara
e. Jalan Berwarna Hijau dan Biru
f. Gunung Berwarna Hitam
g. Awan Berwarna Hitam
h. Langit berwarna biru
2. Lambang PATRA seperti tersebut dalam ayat satu mempunyai arti :
a. Sepasang telapak kaki berwarna putih melambangkan perjalanan yang meninggalkan jejak yang suci
b. Antena, Rumah, Roda Gigi, Roda, Tegangan Tinggi dalam satu rangkaian merupakan Semua Program Keahlian yang ada di SMK PGRI 1 Nganjuk, Teknik Gambar Bangunan, Teknik Audio Video, Teknik Pemf. Tenaga Listrik, Teknik Pemesinan dan Teknik Mekanik Otomotif.
c. Matahari terbit berwarna Merah melambangkan Semangat baru yang muncul secerah matahari di pagi hari.
d. Api Membara melambangkan semangat yang selalu membara laksana api alam yang selalu berkobar.
e. Jalan Berwarna Hijau dan Biru melambangkan hutan dan sungai yang akan dilalui
f. Gunung Berwarna Hitam melambangkan tingginya cita-cita dan harapan yang ingin dicapai dalam mengarungi bahtera alam dan keindahannya
g. Awan Berwarna Hitam memiliki arti walaupun hujan dan badai semangat tidak akan pernah pudar
h. Langit berwarna biru melambangkan kekuasaan yang dimilikiNya tiada batas.
Pasal 17
Bendera
Bendera PATRA berbentuk persegi panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna Biru Tua, dengan gambar lambang PATRA tepat ditengah-tengahnya.
Pasal 18
Bandana
Bandana PATRA berbentuk segitiga sama kaki terbalik berwarna biru muda dengan lambang PATRA berada ujung bagian bawah.
BAB VI
Perubahan ART
Pasal 19
Perubahan ART
1. Perubahan ART hanya dilakukan oleh sidang PATRA.
2. Keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ + 1 ( setengah ditambah satu) dari jumlah pengurus PATRA yang hadir.
BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 20
Setiap anggota PATRA dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 21
Setiap anggota PATRA harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tersendiri.
BAB VIII
Lain – lain
Pasal 22
AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di Nganjuk
Hari : Senin
Tanggal : 25 Februari 2008
PEMBINA PATRA KETUA PATRA
DEDY SUPIYONO, SE.SKOM YUSUF EFFENDI
MENGETAHUI
PEMBINA OSIS KEPALA
WAKASEK. KESISWAAN SMK PGRI 1 NGANJUK
DRS. KARYADI DRS. H. DANI HENDARTO, MM
KODE ETIK PECINTA ALAM INDONESIA
· “ PECINTA ALAM INDONESIA SADAR BAHWA ALAM BESERTA ISINYA ADALAH CIPTAAN TUHAN YANG MAHA ESA “
· “PECINTA ALAM INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI MASYARAKAT INDONESIA SADAR AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI KEPADA TUHAN, BANGSA DAN TANAH AIR”
· ”PECINTA ALAM INDONESIA SADAR BAHWA PECINTA ALAM ADALAH SEBAGAI MAKHLUK YANG MENCINTAI ALAM SEBAGAI ANUGERAH TUHAN YANG MAHA ESA“
Sesuai dengan hakekat diatas kami dengan kesadaran menyatakan :
1. Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya.
3. Mengabdi kepada Bangsa dan Tanah Air.
4. Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya.
5. Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam
6. Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, Bangsa dan Tanah air.
7. Selesai